Kasus Hukum Sewa Menyewa

Kasus Hukum Sewa Menyewa





Perlu mengutip Pasal 1548 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUH Perdata”) tentang Sewa-Menyewa:
“Sewa-menyewa ialah suatu perjanjian, dengan mana pihak yang satu mengikatkan dirinya untuk memberikan kepada pihak yang lainnya kenikmatan dari sesuatu barang, selama waktu tertentu dan dengan pembayaran sesuatu harga, yang oleh pihak tersebut belakangan itu disanggupi pembayarannya.”
Mencermati pertanyaan Anda, hal mana Anda menyatakan bahwa anda mengoperkan sisa kontrakan selama 3 tahun kepada pihak ketiga.”. Selanjutnya, di awal pertanyaan, Anda juga menyatakan bahwa Anda “mengontrak sebuah ruang usaha selama 5 tahun dengan harga Rp100 juta., yang dapat diartikan bahwa Anda sudah membayar lunas sewa ruang usaha tersebut untuk jangka waktu 5 tahun, serta adanya kesepakatan pembayaran sisa sewa antara Anda dengan pihak ketiga sebagai penyewa yang baru, senilai Rp150 juta.
Secara hukum, ada perbedaan mendasar antara “mengulang-sewakan” dan “melepaskan sewa”. Menurut Prof. R Subekti, S.H. dalam bukunya Aneka Perjanjian, pada hal. 46, perbedaan kedua perbuatan tersebut adalah sebagai berikut:
Dalam hal “mengulang-sewakan”, si penyewa barang bertindak sendiri sebagai pihak dalam suatu perjanjian sewa-menyewa kedua yang diadakan olehnya dengan seorang pihak ketiga, sedangkan dalam hal “melepaskan sewanya” ia mengundurkan diri sebagai penyewa dan menyuruh seorang pihak ketiga untuk menggantikan dirinya sebagai penyewa, sehingga pihak ketiga tersebut berhadapan sendiri dengan pihak yang menyewakan.”
Berdasarkan fakta-fakta yang ada dan sesuai dengan apa yang kami uraikan di atas, maka sejauh ini kami berasumsi bahwa perbuatan yang Anda lakukan adalah “mengulang-sewakan” (bukan “mengoperkan sisa kontrakan” atau “melepaskan sewa”) ruang usaha tersebut kepada pihak ketiga.
“Mengulang-sewakan” barang atau objek yang disewakan telah diatur dalam Pasal 1559 KUH Perdata. “Mengulang-sewakan” adalah suatu perbuatan yang dilarang secara hukum, kecuali jika diperjanjikan dengan tegas dalam perjanjian sewa sebelumnya dengan pemilik asal.
Menjawab pertanyaan Anda, maka sepanjang telah diketahui dan mendapatkan persetujuan dari pemilik asal, Anda dapat “mengulang-sewakan” ruang usaha tersebut kepada pihak ketiga, termasuk di dalamnya membuat kesepakatan dengan penyewa yang baru tersebut mengenai harga sewa yang Anda kenakan kepada pihak ketiga tersebut. Hal ini sesuai dengan asas kebebasan berkontrak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1338 KUH Perdata (Pacta Sun Servanda).
Mengenai apakah Pemilik Asal memiliki hak atas keuntungan yang Anda peroleh, maka menurut pendapat saya, Pemilik Asal tersebut tidak berhak atas keuntungan yang Anda peroleh dari perbuatan “mengulang-sewakan” ruang usaha tersebut yang sudah menjadi kesepakatan yang lain dengan pihak ketiga. Adapun argumentasi hukum dari pendapat saya tersebut di atas adalah mengacu pada Pasal 1340 KUH Perdata, yang berbunyi:
“Suatu perjanjian hanya berlaku antara pihak-pihak yang membuatnya, suatu perjanjian tidak dapat membawa rugi kepada pihak-pihak ketiga; tak dapat pihak-pihak ketiga mendapat manfaat karenanya…..”
Demikian jawaban saya. Semoga bermanfaat dan memberikan pencerahan untuk Anda.
Dasar hukum:
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek, Staatsblad 1847 No. 23)
Read More
Cara Mengatasi Susah Tidur atau Insomnia

Cara Mengatasi Susah Tidur atau Insomnia

Cara Mengatasi Susah Tidur atau Insomnia - Susah tidur atau insomnia dapat terjadi pada siapa saja, menurut pengalaman yang saya alami susah tidur ini disebabkan karena kebiasaan bergadang yang akan membuat kita kesulitan jika ingin tidur lebih awal. Namun selain faktor tersebut ada banyak faktor lainnya yang bisa kalian cari. Nah saya akan membagikan sedikit tips tentang bagaimana cara mengatasi susah tidur atau insomnia ini, berikut adalah tips-tips nya:
insomnia

- Melakukan olahraga secara teratur
Biasakan untuk melakukan olahraga secara teratur. Peneliti menyebutkan bahwa dengan berolahraga dapat mengatasi gangguan sulit tidur ini. Olahraga sebaiknya dilakukan pada pagi hari bukan pada saat akan tidur.

- Berhenti makan 2 jam sebelum tidur
Sebaiknya kita sudah tidak makan 2 jam sebelum tidur, jika bisa, minumlah segelas susu hangat agar tubuh menjadi relaks dan mudah terhanyut untuk tidur. Perut yang kekenyangan akan membuat kita susah tidur, bahkan bisa membuat kita sesak ketika akan tidur. Jangan juga meminum cairan yang bersifat stimulan seperti teh dan kopi.
- Kosongkan pikiran
Ketika mau tidur, kosongkan pikiran kalian, coba bayangkan hal lain yang menyenangkan, bayangkan impian indah kalian. Hal ini akan membantu. Tapi jangan berpikir yang berat-berat, takutnya malah menjadi beban dan malah menyulitkan kalian untuk tidur.
- Matikan lampu dan jauhkan semua benda yang dapat menggangu
Biasakanlah tidur dengan lampu yang dimatikan, karena suasana akan menjadi lebih nyaman untuk tidur. Jauhkan benda yang berbunyi, jauhkan pula jam dari jangkauan pandangan kamu. Jika ada jam, kamu akan terus melihat jam dan semakin memikirkan. Waktu singkatmu untuk tidur, dan akhirnya akan membuat kamu semakin sulit untuk tidur.
Diatas merupakan beberapa tips untuk menghilangkan kebiasaan sulit tidur. Semoga dengan artikel diatas masalah tidur kalian dapat teratasi, terimakasih.

Read More
Trik SEO Terkini 2017

Trik SEO Terkini 2017

Cara Membuat SEO Yang Baik

Adalah sulit untuk membuat situs web kita mudah dikenali oleh search engine, tapi setidaknya beberapa hal di bawah ini bisa dipertimbangkan untuk mengoptimalkan halaman web, yaitu antara lain:
  1. Pilihlah keyword yang tepat. Langkah ini sangat penting dalam SEO. Temukan kata kunci yang populer dan kata-kata yang berhubungan dengan bisnis kita. Lalu cari tahu popularitas dan kompetisi dari setiap kata kunci tersebut. Kata kunci yang cukup popular dan sedikit kompetisi bisa dipilih sebagai kata kunci andalan. Ada beberapa alat SEO yang ada di Inter¬net untuk membantu kita, seperti Wordtracker dan Yahoo. Berikut ini hal-hal yang perlu diperhatikan dalam memilih keyword yang tepat.
  2. Mengoptimalkan taktor-faktor pendukung lainnya. Setelah selesai menganalisa dan memilih keyword yang paling tepat, selanjutnya mengoptimalkan faktor-faktor pendukung lain¬nya, seperti title tags, description tags, meta keyword tags, heading text, link URL, link text, image alt, comment dan halaman web text body (tidak disembunyikan dalam text HTML). Sebaiknya sesuaikan dengan aturan yang berlaku di masing-masing mesin pencari dalam menampilkan judul.
  3. Daftarkan kembali situs web ke semua mesin pencari. Kita bisa mendaftarkan kembali situs web ke semua search engine, seperti Google, Yahoo, MSN, dan lain sebagainya. Setiap kali search engine mendata keyword yang kita pilih, maka secara otomatis situs web kita pun ikut naik.
  4. Link Exchange. Program ini bertujuan untuk saling bertukar link dengan situs web lain yang berhubungan dengan bisnis kita. Perhatikan link yang tidak relevan, karena bisa mengganggu situs web kita dan beresiko ditolak oleh search engine.
  5. Pengawasan dan optimalisasi ulang. Sering-seringlah memeriksa posisi situs web di search engine de¬ngan menggunakan kata kunci pilihan.
  6. Perhatikan isi situs web. Usahakan menambahkan isi SEO secukupnya dan artikel yang sesuai dengan tema utama situs web

Read More